**(Dasar Hukum, Risiko, dan Solusi untuk Nasabah
Berdasarkan **Peraturan PPATK dan UU TPPU No. 8/2010**, rekening bank yang tidak aktif (dorman) berpotensi diblokir otomatis. Tujuannya mulia: mencegah penyalahgunaan untuk **judi online, pencucian uang**, atau jual-beli rekening ilegal. Namun, kebijakan ini menuai pro-kontra. Di Mei 2025 saja, **28 juta rekening** sempat diblokir—sebagian besar ternyata milik warga biasa!
---
### **Kriteria "Rekening Menganggur" di Bank Indonesia**
Status *dorman* ditentukan oleh **tidak adanya transaksi** (setor, tarik, transfer) dalam periode tertentu. Berikut perbandingannya:
| **Bank** | **Batas Waktu Dorman** | **Syarat Reaktivasi** |
|----------|------------------------|------------------------|
| **BNI** | 6 bulan | Setor Rp100.000 + verifikasi KTP |
| **Bank Mandiri** | 180 hari | Verifikasi cabang + persetujuan PPATK |
| **BRI** | 3-12 bulan | Kunjungan cabang + dokumen kepemilikan |
| **BCA** | 12 bulan | Aktivasi via mobile banking/cabang |
| **CIMB Niaga** | Kebijakan internal | Otomatis ditutup jika saldo Rp 0 |
*Catatan: Rekening berisiko tinggi (misal terindikasi judi) bisa diblokir hanya dalam **3 bulan**!*
---
### **Dampak ke Nasabah: Proteksi atau Masalah Baru?**
#### **Manfaat Kebijakan**
✅ **Tekan Kejahatan Keuangan**: 140.000 rekening "tidur" >10 tahun (senilai Rp428 miliar) berhasil diamankan dari potensi pencucian uang.
✅ **Lindungi Nasabah**: Rekening tidak aktif rentan diretas atau dijual di pasar gelap (harga Rp300.000–Rp2 juta/rekening).
#### **Kritik Tajam dari Publik**
❌ **Blokir Massal Tanpa Peringatan**: 28 juta rekening diblokir Mei 2025—termasuk tabungan darurat ibu rumah tangga dan pensiunan.
❌ **Prosedur Reaktivasi Rumit**: Harus ke cabang (padahal banyak nasabah di daerah terpencil), bawa dokumen asli, dan menunggu verifikasi PPATK.
❌ **Prinsip Perbankan Terganggu**: Bertentangan dengan filosofi *safe deposit box* dan prinsip *Know Your Customer* (KYC).
*"Memblokir rekening tanpa investigasi mendalam seperti menghukum semua orang karena kecurian satu apel"*
— **Eko Listiyanto, Ekonom INDEF**.
---
### **Langkah Darurat Jika Rekening Anda Terblokir**
1. **Ajukan Keberatan**: Datang ke cabang bank dengan membawa:
- KTP asli
- Buku rekening/kartu ATM
- Formulir permohonan reaktivasi.
2. **Verifikasi Data**: Bank akan memeriksa kecocokan data dan melaporkan ke PPATK.
3. **Setor Dana Awal**: Contoh: BNI mewajibkan setoran Rp100.000.
4. **Tunggu Konfirmasi**: Proses bisa memakan waktu 1–7 hari kerja.
> ⚠️ **Penting**: Dana tidak hilang! Saldo tetap aman dan bisa diakses setelah blokir dibuka.
---
### **Solusi Jangka Panjang: Apa yang Perlu Diubah?**
1. **Sistem Peringatan Dini**: Bank wajib kirim SMS/email peringatan *sebelum* blokir (minimal 2x).
2. **Perbedaan Kriteria**: Pisahkan rekening "berisiko tinggi" (transaksi mencurigakan) dari rekening simpanan darurat.
3. **Perkuat Edukasi**: Sosialisasi aturan ke nasabah via aplikasi banking, email, atau brosur.
4. **Revisi UU TPPU**: PPATK dan OJK didesak memperbarui aturan agar lebih adil untuk nasabah kecil.
---
### **Kesimpulan: Perlunya Keseimbangan**
Kebijakan rekening dorman adalah **pisau bermata dua**. Di satu sisi, ia melindungi sistem keuangan dari kriminalitas; di sisi lain, ia berisiko menyulitkan rakyat kecil. Agar tak jadi bumerang, kolaborasi **bank–PPATK–masyarakat** harus diperkuat. Nasabah disarankan lakukan transaksi minimal **3 bulan sekali**—bahkan sekadar transfer Rp10.000—untuk menghindari status dorman.
> ✨ **Tip Praktis**: Aktifkan notifikasi transaksi di aplikasi bank, dan simpan kontak *customer service* bank Anda!